Tersangka Bandar Judi Online  

Direktorat Reserse Kriminal Universal( Direskrimum) Polda Jabar memecahkan aplikasi judi bola online di Bandung yang beromzet ratusan juta rupiah per bulannya. Pelakunya masyarakat Bandung bernama Rudi Setiawan( 35).


" Pendiri serta pemiliki agen  judi online togel hadiah terbesar yang tinggal di Bandung dengan memiliki 3 web yang berdiri di negara paman sam dan juga filipin. Pelaksana tiap bulannya meraup omzet ratusan juta rupiah. Dengan nilai yang fantastis sebulan mengantongi keuntngan sebesar Rp 250 juta," kata AKBP kepada wartawan, kamis( 9/ 5/ 2014).


Kasubid Penmas Bidang Humas Polda Jabar AKBP Baktiar Joko Mujiono berkata, penangkapan Rudi bersumber pada hasil investigasi, penyelidikan, serta penjelasan saksi- saksi." Dini penangkapan bersumber pada penyelidikan kami, setelah itu bersumber pada saksi. Kala kami telah memperoleh penjelasan serta fakta yang lumayan, kami jalani penangkapan," kata Joko.


Rudi ditangkap di rumahnya di Jalur Pasundan Nomor. 43 RT 002 RW 004 Kelurahan Balonggede, Kecamatan Regol, Kota Bandung, pada Selasa( 4/ 2/ 2014)." Pada dikala dicoba penangkapan, pelaksana( Rudi) disaat itu baru tiba ke rumahnya, ia( Rudi) turun dari motor Harley Davidson," kata Joko


Joko mengatakan, polisi juga dikala ini masih meningkatkan permasalahan dengan pelakon yang lain yang diprediksi merupakan anggota serta pengikutnya." Bersumber pada penjelasan pelakon( Rudi), terdapat puluhan member yang berinduk kepada pelakon. Ia ini agen di Indonesia, ialah di Bandung. Pelaku- pelaku yang ikut serta yang lain itu lagi kita jalani pencarian," kata Joko.


Ia meningkatkan, ada pula benda fakta yang disita, di antara lain 1 unit Ipad warna putih, 1 novel tabungan rekening BCA atas nama Toni Indro, 3 buah token key BCA, 2 unit telepon seluler, BlackBerry, 4 kartu ATM BCA, 1 lembar KTP atas nama Rudi Setiawan, 1 lembar KTP atas nama Toni Indro serta 1 unit kendaraan roda 4 merk Toyota Innova nopol D 1211 AAW.


Saat ini, Rudi meringkuk di tahanan Mapolda Jabar di Jalur Soekarno- Hatta, Bandung. Rudi dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian serta Pasal 3, 4, 5 Ayat 1 Undang- Undang No 8 tahun 2010 tentang pencucian duit serta Undang- Undang Data serta Transaksi Elektronik( ITE) serta diancam dengan hukuman 10 tahun penjara ataupun denda Rp 25 juta.


Sedangkan itu, terdakwa Rudi kepada wartawan mengaku telah 1 tahun melaksanakan aplikasi judi online. Dalam web Mega4D miliknya ada banyak game pertarungan serta berolahraga yang dapat dijudikan. Tetapi, yang sangat banyak peminatnya merupakan judi bola." Sangat banyak yang masang, di liga Inggris, Spanyol, serta Italia," akunya.


Triknya, kata ia, member dapat mendaftar dengan membuka rekening serta setelah itu mendeposit beberapa duit di salah satu dari 3 web tersebut." Misalnya catatan ke agen bola. com, kemudian nanti dikasih username serta password. Pasangnya macam- macam, mulai dari Rp 10. 000 hingga jutaan," akunya.


Rudi yang berfungsi selaku agen ini mengaku sistem pendapatannya merupakan untuk hasil." Jadi aku ini dapat menang, dapat buntung. Jika yang masang banyak yang menang, ya, aku rugi. Jika yang masang kalah, aku untung. Perputarannya tiap kali main Rp 10 sampai 20 juta," akunya.