AM (25) alias Bayu, seorang selebgram di Kota Palembang, Sumatra Selatan ditangkap oleh pihak polisi karena di duga telah melakukan promosi judi online melalui akun media sosial nya (instagram). AM ditangkap di kawasan kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, Pada Jumat (29/06/22) sekitar pukul 14:00 wib. 

Di hadapan polisi, AM mengaku telah mempromosikan judi online selama 2 bulan lebih dan telah mendapatkan bayaran sebesar 9 juta rupiah, dengan bayaran 1 bulan nya sekitar 4.500.000. 
"Pengakuan dari tersangka, dia (Usup) mendapatkan Rp. 4.500.000 dalam waktu 1 bulan di akun insta stori di akun instagramnya."kata kepala satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polrestabes palembang kompol Tri Wahyudi.

TERANCAM DENDA RP 1 MILIAR

Selain itu, AM mengaku baru saja melakukan tindakan yang ilegal ini selama 1 bulan. Modus yang dilakukan adalah mempromosikan di Insta Story Instagram nya. Polisi saat ini masih mendalami keterangan itu. 

"Dia bukan pemainnya, tetapi dia hanya melakukan endorse situs judi online tersebut. Dia mempromosikan situs judi online tersebut dengan cara mengepost di Insta storinya saja. Karena Usup ini seorang selebgram dengan memiliki jumlah pengikut yang banyak sekitar 34 ribu juta pengikut. setia di instagramnya. Dan dia juga merupakan seorang pemain Disk jockey di salah satu bar ternama"kata kepala kepolisian Resort Kota Besar (Kapolresta) Palembang Komisaris Besar (Kombes) Pol Mokhamad Ngajib.

Dengan perbuatan yang telah dilakukan kini AM di jerat dengan undang undang pasal 27 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) UU nomor 11 tahun 2008 tentang informatika dan transaksi elektronik Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama enam tahun dan dendang dengan maksimal uang sebesar 1 miliar rupiah.

Seperti berita sebelumnya, Paisal Ahmad Fauzi menjelaskan, Kasus ini pertam kali terungkap dari salah satu laporan seorang warga, Menurut Paisal, usup kerap dengan sengaja mempromosikan situs judi online tersebut ke jejaringan sosial media dia, karna enggan mendapatkan sebuah imbalan dengan jumlah uang yang besar.

"Saat kita melakukan penangkapan kepada tersangka, Am tidak melakukan sama sekali perlawanan, sehingga mempermudahkan kami dalam membawa dia untuk di proses hukum lebih lanjut."ungkap nya.

Dari penangkapan selebgram yang bernama AM atau sering disebut Usup, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah untit smartphone gengam milik nya dan sebuah sim card serta email miliknya. Tidak hanya itu polisi juga mengamankan rekening bank serta meminta rekening koran milik tersangka.

"Ada satu akun media sosial yang telah terhubung di hp tersangka untuk melakukan promosi. dan kini kami juga mendapatkan salah satu akun yang menghubungi tersangka untuk melakukan kerja sama dalam melakukan promosi ini. Hingga saat ini kasus masih dalam penyelidikan lebih lanjut." ujar nya lagi.